Sertifikat Kepemilikan Tanah -Sebelum membeli unit apartemen, penting bagi Anda untuk memahami status kepemilikan tanah dari bangunan tersebut. Apakah tanahnya berstatus hak milik, hak guna bangunan murni, atau hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan (HPL)? Informasi ini sangat penting karena akan memengaruhi hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik unit.
Apa itu Sertifikat Kepemilikan Tanah?
Sertifikat Kepemilikan Tanah merupakan dokumen legal yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah, serta memiliki kekuatan hukum. Jika Anda memiliki sertifikat ini, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai syarat utama dalam transaksi jual beli atau penyewaan unit apartemen. Selain itu, sertifikat ini memberikan rasa aman bagi Anda dan pihak penyewa dalam menjalin kesepakatan.
Dasar Hukum Kepemilikan Apartemen
Urusan kepemilikan apartemen telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) bersifat perseorangan dan terpisah dari hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk memahami jenis-jenis sertifikat yang berlaku pada hunian vertikal seperti apartemen.
Jenis – Jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah untuk Apartemen
Berikut ini beberapa jenis sertifikat yang umum digunakan dalam kepemilikan apartemen:
- Hak Guna Bangunan Hak Milik
Jenis ini adalah yang paling aman. Artinya, developer membangun apartemen di atas tanah yang sudah menjadi hak milik mereka sendiri. Nantinya, tanah akan dibagi secara proporsional berdasarkan luas unit masing-masing pemilik. Tak heran jika unit dengan jenis sertifikat ini memiliki harga lebih tinggi dibandingkan jenis lainnya.
- Hak Guna Bangunan Murni
Dalam status ini, apartemen dibangun di atas tanah milik pihak lain (bukan milik developer). Tanah tersebut tetap berstatus Hak Milik, sedangkan developer hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama jangka waktu maksimal 30 tahun, sesuai Pasal 29 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996. HGB ini bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak melalui notaris dan pendaftaran ulang ke BPN.
- Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL)
Jenis ini dianggap paling tidak aman, karena apartemen dibangun di atas tanah negara yang dikelola oleh lembaga pemerintah (seperti BUMN atau pemerintah daerah). HGB-nya berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Namun, HGB di atas HPL tidak bisa dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang, sehingga nilai jual unitnya biasanya lebih rendah.
Cara Mengecek Status Kepemilikan Tanah
Jika Anda ingin membeli apartemen, pastikan Anda mengecek terlebih dahulu status sertifikatnya. Anda bisa:
Meminta nomor registrasi tanah dari pihak developer.
Mengecek legalitasnya langsung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atau meminta bantuan notaris untuk proses pengecekan secara resmi.
Langkah ini sangat penting agar Anda terhindar dari risiko hukum dan bisa memiliki apartemen dengan rasa aman.
Konsultasi Interior? Hubungi Kami
Itulah ulasan lengkap mengenai jenis-jenis sertifikat kepemilikan tanah untuk apartemen. Dengan memahami status tanahnya, Anda bisa membuat keputusan yang lebih tepat. Jika Anda butuh konsultasi atau ingin merancang interior apartemen impian, kami siap membantu. Hubungi tim kami sekarang juga!
Baca Juga:
0 Comments